Facebook dapat terkena denda besar menurut hasil dari penyelidikan federal ke dalam skandal eksploitasi data. Hal ini lebih lanjut menggarisbawahi pentingnya perlindungan data pribadi untuk semua perusahaan di seluruh dunia.

Dampak dari skandal eksploitasi data Analytica Facebook-Cambridge seharusnya tidak membuat organisasi ragu tentang konsekuensi gagal melindungi data pribadi.

Karena seorang whistleblower menuduh praktik yang tidak pantas dalam mengumpulkan dan berbagi data milik lebih dari 86 juta pengguna, kedua perusahaan itu berada di bawah pengawasan ketat media, peraturan dan hukum.

Seberapa Besar Facebook Dapat Terkena Denda?

Facebook sedang menghitung biaya kehilangan kepercayaan para pengguna dan investor. Saham facebook mengalami penurunan hingga Rp. 1.375.triliun dari nilai perusahaan ketika berita tentang skandal itu muncul. Sekarang, Facebook tengah diselidiki oleh Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) yang dapat menghasilkan penalti hingga Rp. 27.500 Triliun!.

FTC memberikan laporan pers yang sangat serius baru-baru ini yang meningkatkan kekhawatiran substansial tentang praktik privasi Facebook.

Penyelidikan ini sebagai tanggapan terhadap “kekhawatiran substansial tentang praktik privasi Facebook” dan akan melihat apakah Facebook terlibat dalam “tindakan tidak adil yang menyebabkan cedera besar pada pengguna” dengan berbagi data dengan Cambridge Analytica untuk digunakan dalam kampanye politik tanpa sepengetahuan pemilik data.

Investigasi serupa telah diluncurkan di Inggris oleh Kantor Komisi Informasi (ICO) yang bertugas melindungi privasi warga Inggris.

Demikian di Indonesia, Menkominfo telah berencana memanggil Facebook terkait dengan bocornya data pengguna Facebook Indonesia. Seharusnya, Facebook dapa terkena denda juga di Indonesia, dan Indonesia berada di urutan ketiga jumlah data pengguna yang bocor.

Facebook telah menanggapi berita tentang investigasi FTC dengan mengatakan perusahaan jejaring sosial tetap “berkomitmen kuat” untuk melindungi informasi pengguna sosial media mereka dan “menghargai kesempatan” untuk menjawab pertanyaan FTC.

Jika penyelidikan FTC menemukan bahwa Facebook melanggar keputusan persetujuan 2011 dengan FTC, yang memberikan denda hingga Rp. 550 juta per pelanggaran, hukuman bisa mencapai puluhan ribu triliun, menurut The Guardian.

Beberapa Investigasi Dilakukan Terkait Pelanggaran Keamanan Data Facebook

Sementara beberapa komentator percaya bahwa Facebook melanggar perjanjian FTC dengan memberikan akses data ke Cambridge Analytica. Sebanyak lebih dari 270.000 pengguna Facebook yang mengunduh tipe kuis kepribadian yang dikembangkan oleh peneliti Universitas Cambridge Alexsandr Kogan.

Beberapa pihak lainnya mengatakan syarat-syarat keputusan persetujuan bisa menyulitkan bagi FTC untuk menunjukkan bahwa Facebook telah melanggar perjanjian. Hal tersebut diperlukan karena dapat memungkinkan Facebook untuk memberikan informasi pengguna kepada pengembang pihak ketiga.

Selain investigasi FTC, Facebook menghadapi pertanyaan dari petugas penegak hukum untuk 37 negara bagian AS. Pertanyaan tersebut seputar tentang :

  • kapan Facebook mengetahui bahwa data itu dibagikan dengan Cambridge Anaytica tanpa persetujuan pemilik data,
  • bagaimana Facebook memantau apa yang dilakukan pengembang dengan data mereka dikumpulkan, dan
  • apakah Facebook memiliki kerangka pengaman untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi.

Facebook akan menghadapi lebih banyak tekanan ketika Komite Digital, Kebudayaan, Media, dan Olahraga Inggris Raya bertanya kepada pengungkap masalah Cambridge Analytica, Christopher Wylie dan peneliti privasi Paul-Olivier Dehaye pada 27 April 2018, menurut The Telegraph. Komite juga menuntut agar CEO Facebook Mark Zuckerberg memberikan bukti secara langsung.

Di AS, komite kongres ketiga dilaporkan meminta Zuckerberg untuk memberikan kesaksian mengenai skandal eksploitasi data.

Komite senat meminta para pimpinan Facebook bersaksi pada sidang bulan depan mengenai perlindungan dan pemantauan data konsumen, berdasar laporan dari BBC.

Mereka juga mengundang perwakilan dari Twitter dan Google untuk membahas bagaimana data tersebut dapat disalahgunakan atau ditransfer secara tidak benar, dan langkah apa yang dapat dilakukan perusahaan seperti Facebook untuk lebih melindungi informasi pribadi pengguna dan memastikan transparansi.

Kedaulatan Data dan Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia

Kejadian pelanggaran data yang dilakukan oleh pemilik platform merupakan hal paling konyol dan berbahaya. Bahkan, setiap kejadian kebocoran data yang disebabkan oleh serangan cyber, sebuah bisnis dapat terkena tuntutan dari dewan keuangan dan pemerintah setempat.

Kominfo telah menetapkan peraturan kedaulatan data, akan tetapi penegaakan kedaulatan belum ada sama sekali. Ini dapat kita lihat belum adanya peraturan yang menetapkan denda seperti FTC, sebesar Rp. 550 juta per pelanggaran. Dalam hal ini, perlindungan data pribadi di Indonesia belum dapat dilakukan.

Kominfo juga telah menetapkan peraturan perlindungan data pribadi, akan tetapi masih dikaji di DPR RI untuk dapat di sahkan menjadi sebuah Undang-undang. Ini seperti debat kusir mana dulu ayam dan telur .. ketika penegakkan kedaulatan tidak ada sama sekali.

Kebijakan peraturan perlindungan data general (General Data Protection Regulation) di Eropa akan dimulai sebentar lagi, May 2018. Banyak denda yang di terapkan, ini merupakan salah satu contoh penegakkan kedaulatan data yang khas, yakni dengan menerapkan denda.

Saran kami untuk Pemerintah Indonesia:

Pemerintah Indonesia harus secepatnya membuat penegakkan kedaulatan data dengan menerapkan denda. Ini dapat dilakukan dengan mensyaratkan penempatan data center bagi seluruh perusahaan di Indonesia dan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Dengan ditempatkannya server di Indonesia, pemerintah dapat terbebas dari kepusingan masalah yurisdiksi untuk penegakkan hukum. Dan penegakkan kedaulatan data ini akan sangat membantu para aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan.

Setelah itu, barulah pemerintah Indonesia dapat menerapkan peraturan perlindungan data pribadi. Misal dengan menetapkan persyaratan pencadangan sistem sesuai praktik terbaik dan juga menerapkan denda per tiap kejadian pelanggaran atau insiden keamanan data.

Tanpa itu, Indonesia akan sulit melindungi data pribadi pengguna aplikasi. Padahal, seharusnya facebook dapat terkena denda 1/3 dari Rp. 28.500 triliun!

Untuk sementara, pemerintah Indonesia bisa menekan Facebook dengan memberikan layar peringatan untuk seluruh pengakses facebook yang menggunakan ISP Internet Indonesia. Kami yakin, hal ini akan mendorong Facebook untuk secepat mungkin menempatkan server di Indonesia seperti apa yang dilakukan oleh Alibaba.

Kesimpulannya adalah, Facebook wajib di denda oleh pemerintah Indonesia jika terbukti melakukan pelanggaran terhadap perlindungan data. Tanpa denda, maka artinya sama saja tidak ada penegakkan hukum, dan solusi menutup sosial media sudah tidak dapat di andalkan lagi.

Pin It on Pinterest

Share This